
Berita Desa
MUSDES PENETAPAN KPM BLT DD DESA MEKAR SEKUNTUM
02 Januari 2025
Administrator
76 Kali dibuka
.jpg)
Musdes Penetapan KPM- BLT DD Desa Mekar Sekuntum Tahun Anggaran 2025
Pada hari Senin, 30 Desember 2024, Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di Balai Desa Mekar Sekuntum dan dihadiri oleh berbagai unsur penting pemerintahan dan masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Mekar Sekuntum beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan dari Kecamatan Teluk Keramat, serta unsur masyarakat dan lembaga desa lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penetapan KPM BLT DD yang transparan dan sesuai dengan kriteria.
Musdes ini dilaksanakan untuk menetapkan daftar keluarga penerima manfaat BLT DD tahun 2025 yang sebelumnya telah melalui proses pengajuan dan verifikasi. Dalam proses musyawarah, semua usulan dan masukan dari masyarakat diperiksa kembali agar penetapan KPM benar-benar mencerminkan kondisi warga yang paling membutuhkan.
Hasil keputusan akhir dari musyawarah ini menetapkan sebanyak 31 orang sebagai KPM BLT DD Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti kondisi ekonomi yang tidak mampu, lansia yang hidup sebatang kara, atau warga dengan kebutuhan khusus.
Dengan selesainya musyawarah ini, Kepala Desa Mekar Sekuntum menyampaikan harapannya agar bantuan yang diberikan dapat digunakan secara bijak oleh para penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga mereka. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan program BLT DD berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
Acara berjalan dengan lancar hingga selesai, dan seluruh peserta menyatakan persetujuan terhadap hasil keputusan yang telah diambil. Penetapan KPM BLT DD ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Desa Mekar Sekuntum pada tahun 2025.
Dasar penetapan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) Tahun 2025 mengacu pada regulasi pemerintah yang menjadi pedoman pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang digunakan:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola Dana Desa, termasuk penggunaannya untuk pemberdayaan masyarakat dan program bantuan sosial seperti BLT DD.
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya
- Mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penggunaan Dana Desa, termasuk prioritas penggunaannya untuk masyarakat miskin.
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2023
- Permendesa ini menjelaskan prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk program BLT DD, dengan fokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2023
- Mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa untuk BLT DD dan kriteria penerima manfaat, seperti keluarga miskin yang tidak mampu, lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang terkena dampak ekonomi.
-
Surat Edaran atau Instruksi dari Pemerintah Daerah
- Surat edaran dari Bupati atau Gubernur setempat biasanya memberikan arahan teknis terkait pelaksanaan BLT DD, termasuk tata cara verifikasi dan validasi data penerima manfaat di desa.
-
Keputusan Musyawarah Desa (Musdes)
- Musyawarah Desa menjadi dasar penetapan KPM BLT DD di tingkat lokal, dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat. Hasil Musdes dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi acuan penyaluran bantuan.
Dasar-dasar hukum ini memastikan bahwa penetapan dan penyaluran BLT DD berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Tujuan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bagi masyarakat adalah untuk mendukung kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan warga desa, terutama bagi keluarga yang tergolong miskin dan rentan. Secara khusus, berikut adalah tujuan utama dari pemberian BLT DD:
-
Mengurangi Dampak Ekonomi bagi Masyarakat Kurang Mampu
- Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
-
Meningkatkan Kesejahteraan Warga Desa
- BLT DD bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin, sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga.
-
Mendukung Pemulihan Ekonomi Desa
- Dalam situasi tertentu, seperti pasca-pandemi atau saat terjadi tekanan ekonomi, BLT DD berfungsi sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
-
Membantu Kelompok Rentan
- Bantuan ini difokuskan pada kelompok masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga dengan tanggungan berat, yang memerlukan dukungan tambahan untuk kelangsungan hidup mereka.
-
Mencegah Kemiskinan Ekstrem
- BLT DD dirancang untuk membantu keluarga miskin agar tidak jatuh ke dalam kemiskinan yang lebih dalam, sekaligus membantu mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa.
-
Mempercepat Penanggulangan Stunting
- Sebagian keluarga penerima manfaat menggunakan bantuan ini untuk memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang baik, sehingga mendukung program nasional dalam mengurangi stunting.
-
Meningkatkan Ketahanan Sosial Desa
- Dengan memberikan dukungan ekonomi kepada masyarakat miskin, BLT DD membantu menciptakan stabilitas sosial di desa, sehingga potensi konflik akibat kesenjangan sosial dapat diminimalkan.
Melalui BLT DD, diharapkan masyarakat desa yang mengalami kesulitan ekonomi dapat terbantu, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan lebih inklusif dan berkelanjutan.