Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat

Artikel & Berita

Berita Desa

Peningkatan Kapasitas BPD Mekar Sekuntum

Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekar Sekuntum

Mekar Sekuntum.simsa.id.Pada Kamis, 31 Oktober 2024, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekar Sekuntum menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD yang berlangsung di Balai Kemasyarakatan Desa Mekar Sekuntum. Acara ini dimulai pukul 08.30 hingga berakhir pada 11.30 WIB, dengan tujuan utama memperkuat pemahaman anggota BPD dalam penyusunan peraturan desa yang sesuai dengan landasan hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta seluruh anggotanya, Kepala Desa Mekar Sekuntum, serta perangkat desa lainnya. Sebagai pemateri, hadir Bapak Liperdi, A.Md., selaku Kasi PMD Kantor Camat Teluk Keramat. Dalam sesi penyampaian materi, beliau membahas secara mendalam tentang “Penyusunan Peraturan di Desa,” memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai pedoman hukum dan peraturan yang berlaku dalam pemerintahan desa.

Acara ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan masyarakat desa. Selain itu, kegiatan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam menyusun peraturan-peraturan yang akan diterapkan di tingkat desa. Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis Peraturan Desa (PerDes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), Keputusan Kepala Desa (KepDes), serta berbagai peraturan terkait lainnya.

Adapun yang menjadi dasar Hukum yang berlaku dalam membuat suatu Produk Hukum Desa adalah:

1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas Perubahan Undang-undang No.6 2014 tentang Desa.

2.Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

3.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

4.Perbup Sambas No.7 Th 2018 Tentang Tata cara Penyusunan Peraturan di Desa.

   Adapun Jenis Materi Muatan Peraturan di Desa Meliputi:

a. Peraturan Desa,yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa           setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

b. Peraturan Bersama Kepala Desa,yaitu Peraturan yang ditetapkan oleh Dua atau lebih Kades dan bersifat mengatur.

c. Peraturan Kepala Desa,adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Kades untuk melaksanakan Peraturan Desa dan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

d. Keputusan Kepala Desa dan BPD,yaitu Penetapan yang bersifat kongkrit dan Final.

Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) merupakan proses yang melibatkan berbagai tahap untuk memastikan peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan desa, hukum yang berlaku, serta dapat diterapkan dengan baik. Berikut adalah tahapan penyusunan Peraturan Desa:

1. Inisiatif Penyusunan Peraturan Desa

  • Penyusunan Perdes bisa diinisiasi oleh Kepala Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Inisiatif tersebut disampaikan dalam bentuk usulan yang menjelaskan tujuan, latar belakang, dan kebutuhan adanya peraturan.

2. Perumusan Rancangan Peraturan Desa

  • Kepala Desa atau BPD menyusun rancangan Perdes yang melibatkan tim kecil atau Panitia Perumus, terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat yang ahli di bidangnya.
  • Rancangan ini mencakup pasal-pasal yang sesuai dengan kebutuhan desa dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

3. Konsultasi dan Koordinasi

  • Tim penyusun melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan dan pemerintah kabupaten agar rancangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Diskusi ini membantu agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

4. Musyawarah Desa

  • Rancangan Perdes dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh BPD, perangkat desa, perwakilan masyarakat, dan tokoh masyarakat.
  • Musyawarah ini menjadi forum untuk mendengar pendapat, saran, serta masukan dari masyarakat terhadap rancangan Perdes.

5. Pembahasan dan Penyempurnaan Rancangan

  • Setelah musyawarah, tim penyusun melakukan penyempurnaan rancangan sesuai dengan masukan dan saran yang diperoleh dalam Musdes.
  • Rancangan yang telah diperbaiki kemudian disiapkan untuk tahap persetujuan.

6. Persetujuan Bersama Kepala Desa dan BPD

  • Setelah penyempurnaan, rancangan Perdes dibahas bersama antara Kepala Desa dan BPD.
  • Kedua pihak akan memberikan persetujuan bersama untuk mengesahkan rancangan tersebut sebagai Peraturan Desa.

7. Pengundangan dan Penetapan Peraturan Desa

  • Setelah disetujui bersama, Kepala Desa menetapkan dan menandatangani Perdes tersebut.
  • Peraturan Desa yang sudah ditetapkan kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui media informasi desa (papan pengumuman, website desa, atau media sosial) agar masyarakat memahami isi peraturan tersebut.

8. Pengawasan dan Evaluasi

  • Setelah diundangkan, pemerintah desa dan BPD berperan dalam pengawasan implementasi Perdes.
  • Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan peraturan tetap relevan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat desa.

Catatan

Proses penyusunan ini diatur oleh peraturan daerah atau kabupaten yang mengatur mengenai pedoman pembentukan produk hukum di tingkat desa.

Melalui peningkatan kapasitas ini, diharapkan BPD dan Pemerintah Desa Mekar Sekuntum dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan dengan lebih efektif sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Mekar Sekuntum

1208 LAKI-LAKI

1043 PEREMPUAN

Total

2251

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

MEDIA SOSIAL
Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas - Kalimantan Barat

Hari ini:30
Kemarin:297
Total:23.781
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.231
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.113.165.000,00
Realisasi:Rp 1.113.165.000,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.745.315.323,00
Realisasi:Rp 1.682.516.959,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.113.165.000,00
Realisasi:Rp 1.113.165.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 782.248.553,00
Realisasi:Rp 745.954.074,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 372.972.335,00
Realisasi:Rp 359.368.835,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 164.480.250,00
Realisasi:Rp 158.371.450,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 300.725.000,00
Realisasi:Rp 293.944.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 124.889.185,00
Realisasi:Rp 124.878.600,00
0%