Berita Desa
Peningkatan Kapasitas BPD Mekar Sekuntum

Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekar Sekuntum
Mekar Sekuntum.simsa.id.Pada Kamis, 31 Oktober 2024, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekar Sekuntum menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD yang berlangsung di Balai Kemasyarakatan Desa Mekar Sekuntum. Acara ini dimulai pukul 08.30 hingga berakhir pada 11.30 WIB, dengan tujuan utama memperkuat pemahaman anggota BPD dalam penyusunan peraturan desa yang sesuai dengan landasan hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta seluruh anggotanya, Kepala Desa Mekar Sekuntum, serta perangkat desa lainnya. Sebagai pemateri, hadir Bapak Liperdi, A.Md., selaku Kasi PMD Kantor Camat Teluk Keramat. Dalam sesi penyampaian materi, beliau membahas secara mendalam tentang “Penyusunan Peraturan di Desa,” memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai pedoman hukum dan peraturan yang berlaku dalam pemerintahan desa.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan masyarakat desa. Selain itu, kegiatan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam menyusun peraturan-peraturan yang akan diterapkan di tingkat desa. Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis Peraturan Desa (PerDes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), Keputusan Kepala Desa (KepDes), serta berbagai peraturan terkait lainnya.
Adapun yang menjadi dasar Hukum yang berlaku dalam membuat suatu Produk Hukum Desa adalah:
1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas Perubahan Undang-undang No.6 2014 tentang Desa.
2.Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
4.Perbup Sambas No.7 Th 2018 Tentang Tata cara Penyusunan Peraturan di Desa.
Adapun Jenis Materi Muatan Peraturan di Desa Meliputi:
a. Peraturan Desa,yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
b. Peraturan Bersama Kepala Desa,yaitu Peraturan yang ditetapkan oleh Dua atau lebih Kades dan bersifat mengatur.
c. Peraturan Kepala Desa,adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Kades untuk melaksanakan Peraturan Desa dan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
d. Keputusan Kepala Desa dan BPD,yaitu Penetapan yang bersifat kongkrit dan Final.
Melalui peningkatan kapasitas ini, diharapkan BPD dan Pemerintah Desa Mekar Sekuntum dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan dengan lebih efektif sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.